Liar dan Menantang Hukum: Cerobong PT BPT Tetap Berasap Meski Tanpa RKAB

Berita Utama20 Dilihat
banner 468x60

Bangka Tengah- Sebuah smelter peleburan timah milik PT Bangka Prima Tin [PT BPT] di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga masih beroperasi meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya [RKAB] tahun 2026.

Temuan ini didapati tim media saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 14.25 WIB.

*Asap Hitam Keluar dari Cerobong*

Saat berada di lokasi Jl Raya Pangkol RT 009, Desa Air Mesu, terlihat asap berwarna hitam keluar dari cerobong pabrik. Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan proses produksi peleburan timah.

Padahal, berdasarkan aturan Kementerian ESDM, perusahaan tambang dan smelter yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sejak awal tahun 2026.

RKAB adalah dokumen wajib yang berisi rencana produksi, investasi, dan lingkungan perusahaan tambang selama setahun. Tanpa persetujuan ini, seluruh aktivitas produksi dianggap ilegal.

*PT BPT: Perusahaan Lama, Berdiri Sejak 2008*

PT Bangka Prima Tin adalah perusahaan peleburan timah yang berbasis di Bangka Belitung. Berdasarkan data, perusahaan ini berdiri sejak 2008 dan memiliki lokasi di kawasan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BPT belum memberikan keterangan resmi. Tim Fakta Info sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi, namun belum mendapat respons.

*Akan Dilaporkan ke Aparat dan Kementerian*
Atas temuan ini, tim media akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian ESDM RI. Bukti berupa foto dan video aktivitas di lapangan juga telah didokumentasikan.

“Laporan juga akan kami tembuskan ke Polda Babel, Kejagung RI, dan Satgas PKH agar ada tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar salah satu anggota tim di lokasi.

*Aturan Sudah Jelas*

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berulang kali menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak boleh beroperasi. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga proses hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Bangka Prima Tin dan pihak terkait. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim Jurnalisinvestigasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *