Gudang Kolektor Pasir Timah di Kayu Besi Milik AWO Diduga Beroperasi Tanpa Izin

banner 468x60

Tampung Pasir Timah Ratus Kilo Setiap Hari

DigitalFootprint, Bangka Tengah — Ditemukan aktivitas jual beli,  pengumpulan dan pengolahan pasir bijih timah diduga tanpa mengantongi surat ijin resmi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa ( 26/5/2026 )

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kegiatan penampungan ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Awo, yang diduga kuat menampung komoditas mineral dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI).

Lepas dan Lolos saat Digeruduk Satgas

Dari hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, gudang penampungan milik Awo di Desa Kayu Besi tersebut setiap harinya menampung puluhan hingga ratusan kilogram pasir timah yang diduga berasal dari kawasan pertambangan ilegal di Desa Kayu Besi dan sekitarnya.

“ Benar itu gudang milik kolektor yang bernama AWO, warga Desa Kayu Besi,” ucap sumber inisial AS.

“ Kalau untuk Desa Kayu Besi dimana ada lahan yg legal, semua penambangan di sini menambang di daerah kawasan larangan untuk ditambang, jadi hasil timah yang disetor dan diterima para kolektor termasuk AWO ya dari penambang – penambang ilegal Bang,” jelasnya

“ Kalau Boss AWO itu sudah lama Bang, selama ini pernah sekali didatangi Satgas tapi lolos, warga disini pada heran sampai Satgas juga mempan, padahal kolektor lain dimana – mana ditangkap,” tambahnya keheranan.

Belum Ada Konfirmasi Resmi AWO, Kapolsek Namang Pilih Bungkam

AWO sendiri hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait kegiatan jual beli, penampung dan pengolah pasir bijih timah yang diduga ilegal itu.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Namang, Ipda Dedi Imawansyah Putra, terkait aktivitas ilegal di wilayah hukumnya tersebut. Namun, pihak Polsek Namang belum memberikan tanggapan resmi maupun keterangan terkait langkah penertiban yang akan diambil. 

Upaya Konfirmasi ke Kapolres dan Ditreskrimsus Polda Babel

Menindaklanjuti bungkamnya pihak Polsek Namang, tim media akan melanjutkan upaya konfirmasi dan pelaporan kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas para pelaku penambangan serta penampungan timah ilegal di kawasan tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap kegiatan penambangan dan penampungan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan dan lingkungan ( Team/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed