Jejak Digital, Bangka Tengah, – Aktivitas smelter milik PT Bangka Prima Tin (BPT) yang berlokasi di Jalan Raya Pangkol, Desa Air Mesu Timur, kini tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat menabrak regulasi dengan melakukan peleburan pasir timah secara ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan milik perusahaan tersebut disinyalir belum mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Namun, di lapangan, smelter ini diduga telah aktif menerima pasokan dan menjalankan aktivitas produksi.
Aktivitas Terpantau, Legalitas Dipertanyakan
Berdasarkan investigasi di lapangan, geliat aktivitas di smelter BPT Air Mesu tampak cukup intens. Truk pengangkut pasir timah terpantau keluar-masuk area perusahaan, dibarengi dengan cerobong asap yang mengepul sebagai tanda adanya aktivitas pembakaran.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar: atas dasar hukum apa peleburan tersebut dilakukan jika RKAB belum dikantongi?
Dalam tata kelola pertambangan, RKAB merupakan instrumen wajib yang menjadi landasan legal bagi produksi, penerimaan, dan pengolahan mineral. Tanpa persetujuan dari Kementerian ESDM, aktivitas operasional smelter maupun tambang dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Potensi Kerugian Negara
Praktik “beroperasi mendahului izin” ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola timah di Bangka Belitung. Selain melanggar hukum, aktivitas tanpa RKAB yang sah berpotensi merugikan negara karena luput dari pencatatan royalti dan pajak.
“RKAB itu adalah nyawa operasional smelter. Jika belum disetujui tetapi sudah melakukan peleburan, itu pelanggaran berat. Ada potensi kerugian negara yang nyata di sana,” tegas salah satu pengamat pertambangan Bangka Belitung yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (28/4/2026).
Desakan Audit Investigatif
Menanggapi hal ini, publik mendesak Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terhadap smelter BPT di Air Mesu. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi harus diberlakukan.
“Jangan ada pembiaran. Jika terbukti melebur tanpa RKAB, Kementerian harus bersikap tegas. Izinnya layak dievaluasi atau bahkan dibekukan,” lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT Bangka Prima Tin serta pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan operasi di luar prosedur ini. ( Team/Red )












