JEJAK DIGITAL, KOBA, BANGKA TENGAH — Gelombang desakan publik terkait maraknya praktik penampungan dan transaksi bijih timah ilegal di Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba, akhirnya mendapatkan atensi langsung dari pucuk pimpinan tertinggi kepolisian di Kabupaten Bangka Tengah.
Menanggapi hasil temuan investigasi media atas dugaan aktivitas jual beli timah ilegal di Jalan Pesantren yang dilakukan oleh oknum kolektor berinisial SAM, Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., secara tegas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih infonya dan akan didalami,” tegas Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak singkat saat dikonfirmasi tim redaksi pada Senin (19/10/2026).
Dalami Alur Pasokan dari Tambang Liar hingga Gudang Penampungan
Pernyataan “akan didalami” dari AKBP Samuel Simanjuntak ini menjadi sinyal positif sekaligus ujian transparansi bagi jajaran Polresta/Polres Bangka Tengah dalam membongkar alur rantai pasok (supply chain) bijih timah ilegal dari hulu ke hilir.
Sebelumnya, penelusuran di lapangan menghembuskan fakta bahwa transaksi di Jalan Pesantren, Desa Simpang Perlang, tersebut diduga kuat menampung bijih timah hasil dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di wilayah Koba dan sekitarnya.
Menagih Pembongkaran Gurita Kartel “Kolektor Bersaudara”
Langkah pendalaman yang dijanjikan pihak kepolisian diharapkan tidak hanya berhenti pada sosok SAM yang diduga bertindak sebagai pengelola lapangan. Masyarakat menantikan ketegasan aparat untuk menyentuh pimpinan puncak di balik jaringan tersebut, yakni Soleh.
Sebagaimana diungkapkan sumber internal berinisial Z, SAM disinyalir kuat merupakan bagian dari komplotan kartel “Kolektor Bersaudara” yang selama ini dikenal menguasai dan memonopoli alur bisnis pertimahan ilegal di kawasan Simpang Perlang.
“SAM itu masih anak buah kolektor Soleh. Satu jaringan yang menguasai hasil pertimahan di daerah Simpang Perlang dan sekitarnya,” ungkap Z dalam laporan sebelumnya.
Hingga berita ini ditayangkan, terduga SAM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan oleh media.
Sementara itu, Soleh belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait posisinya yang disebut-sebut sebagai penampung pasir bijih timah dari SAM dalam jaringan tersebut.
Publik Kawal Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Komitmen Kapolres Bangka Tengah untuk mendalami kasus ini menjadi tumpuan harapan warga agar kawasan Simpang Perlang dan Kecamatan Koba terbebas dari rantai kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara serta merusak ekosistem.
Masyarakat bersama awak media akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada tindakan nyata di lapangan baik berupa penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini tanpa pandang bulu termasuk jaringan kartel kolektor gelap bersaudara yang selama ini diduga kuat menampung pasir bijih timah di wilayah Jongkong, Jalan Pesantren Desa Simpang Perlang, Koba Bangka Tengah.( Tim/Red )
Berita Terkait :










