Kapolres Babar Bungkam, Penjarahan dan Perusakan Kawasan DAS, Bakau di Kampak Terkesan Dibiarkan

banner 468x60

JEBUS, BANGKA BARAT JEJAKDIGITAL— Aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin kembali terpantau beroperasi masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Mangrove di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Ironisnya, kondisi ini terjadi hanya beberapa minggu setelah jajaran Polres Bangka Barat mengklaim telah menghentikan operasi serupa melalui imbauan pada pertengahan Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen dan pemantauan lapangan terbaru per 7 September 2026, puluhan ponton jenis Rajuk Tower kembali terlihat aktif mengeruk dasar Daerah Aliran Sungan dan Kawasan Bakau di Dusun Kampak. Aktivitas destruktif ini berada di kawasan Mangrove yang seharusnya dilestarikan dan menjadikan perhatian bersama terutama perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ( Pemkab ).

Kronologi: Pendekatan “Humanis” yang Terbukti Gagal

Pada 15 Agustus 2026 lalu, Polres Bangka Barat mendapati sedikitnya 90 unit ponton beroperasi secara ilegal di sepanjang DAS dan Kawasan Bakau ( Mangrove ) di Dusun Kampak. Dalam operasi yang saat itu diklaim mengedepankan pendekatan “humanis dan persuasif”, pihak kepolisian memberikan imbauan agar para penambang menghentikan aktivitas dan menarik ponton keluar dari lokasi sungai.

Polres Bangka Barat di beberapa media online saat itu menyatakan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berhenti dan sejumlah ponton mulai ditarik keluar. Namun, klaim tersebut terbukti mandul dan hanya menjadi formalitas sesaat. Dalam hitungan minggu, para penambang liar kembali membanjiri lokasi dengan skala pengerukan yang sama besarnya.

“Ini membuktikan bahwa pendekatan humanis tanpa penindakan hukum secara tegas hanya memberi kesempatan dan celah bagi para pelaku untuk kembali beroperasi,” ujar seorang warga Jebus yang mendokumentasikan kembali maraknya aktivitas tersebut, Senin ( 7/9/2026) sore

Hanya hitungan Minggu, ini kembali beroperasi, seperti sandiwara saja,” ungkapnya

Seharusnya kan dipantau kan ada Polair dan KPHP disini, ini malah jalan lagi,” tambahnya

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak Bungkam

Upaya konfirmasi dan klarifikasi mengenai kembalinya aktivitas 90 ponton rajuk di DAS Kampak ini telah dilayangkan oleh tim redaksi media Aggressivenews.com secara langsung kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak pada Selasa (8/9/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, AKBP Helen Simanjuntak memilih membungkam dan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan resmi apapun terkait pembiaran tambang ilegal yang mengancam kepunahan ekosistem mangrove tersebut.

Sikap bungkam pimpinan kepolisian di Bangka Barat ini semakin memperkuat kekecewaan publik atas tidak adanya tindakan tegas di lapangan terhadap para pelaku penambangan tanpa izin dan pembeking di balik pengoperasian ponton-ponton tersebut.

Dampak Ekologis: Mangrove dan Sistem Sungai dalam Bahaya Punah

DAS Kampak merupakan sistem sungai vital yang bermuara ke pesisir Bangka Barat . Ekosistem ini memiliki peran strategis sebagai penahan abrasi pantai, tempat pemijahan (spawning ground) ikan dan biota laut, penyerap karbon (blue carbon), serta filter alami polutan.

Indikator Dampak Kondisi Riil di Lapangan
Pendangkalan Sungai Sedimen dari pengerukan pasir timah menutup alur air dan meningkatkan risiko banjir pemukiman.
Pencemaran Air Air sungai keruh, berminyak, dan mengandung endapan logam berat yang mematikan biota sungai.
Kerusakan Mangrove Akar bakau tertutup sedimentasi pekat; pepohonan mulai menguning dan terancam mati masif.
Krisis Air Bersih Kualitas air sumur warga menurun tajam, memaksa masyarakat bergantung pada air hujan.

 

“Kalau dibiarkan, bisa diprediksikan  dalam 2-3 tahun DAS Kampak dan mangrove sekitarnya akan hancur total. Sekali rusak, butuh puluhan tahun untuk pulih jika bisa pulih sama sekali,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Bangka Barat.

Jerat Hukum Multi-Sektor: Ini Kejahatan Kasat Mata!

Aktivitas pembiaran penambangan di DAS Kampak bukan lagi area abu-abu, melainkan kejahatan lingkungan (environmental crime) yang secara eksplisit melanggar instrumen hukum nasional:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pencemaran dan pengerusakan lingkungan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

  3. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pengerusakan kawasan mangrove diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Masyarakat dan Evaluasi Publik: Saatnya Sita dan Tangkap Cukong!

Melihat mandulnya pendekatan persuasif, warga dan koalisi pemerhati lingkungan mendesak Polres Bangka Barat, Polda Babel, hingga Ditpidter Bareskrim Polri untuk menghentikan retorika imbauan. Publik menuntut penindakan hukum nyata: menyita seluruh ponton rajuk, menyegel peralatan, serta menangkap para cukong dan pembeking di balik pengoperasian yang hampi mencapai 80-90 unit ponton tersebut.

Jika APH tetap bergeming dan memilih pendekatan “humanis” yang membiarkan kerusakan, publik berhak mempertanyakan integritas aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi ruang hidup warga di Kecamatan Jebus, Bangka Barat khususnya dan Provinsi Kep. Bangka Belitung pada umumnya. ( Tim/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *