JD COM, MEDAN, SUMATERA UTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan tajam. Kendati berada di dalam sel berjeruji besi, seorang Narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan berinisial RB alias Robert diduga kuat masih bebas mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan memanfaatkan alat komunikasi ilegal.
Kenyataan ini mencoreng integritas sistem pengawasan di dalam penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat mengendalikan bisnis barang haram.
Bongkar Transaksi: Rekening SeaBank dan Bukti Transfer Kerap Dilakukan
Berdasarkan laporan dan keterangan dari seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik transaksi narkoba dari balik lapas ini terungkap setelah WBP Blok 11B tersebut memesan paket sabu.
“Rekannya memesan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat seperempat gram seharga Rp190.000, dengan pembayaran yang ditransfer langsung ke rekening akun SeaBank atas nama Robert. Tolong diviralkan Pak, jangan sampai makin banyak generasi muda yang rusak,” ujar sumber tersebut dengan nada tegas kepada media pada Senin (31/8/2026).
Tim pers telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk catatan nomor kontak, rekam jejak percakapan, hingga resi bukti transaksi perbankan untuk mengusut keterlibatan jaringan ini.
RB dan Ka. KPLP Lapas Tanjung Gusta Membungkam
Demi menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), tim pers mencoba melayangkan konfirmasi langsung kepada Niko Sandi alias Akew via pesan WhatsApp di nomor 0838-xxxx-xx70. Meski pesan terkirim dengan tanda centang dua, RB memilih membungkam total dan enggan merespons pertanyaan wartawan.
Upaya konfirmasi juga ditujukan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, nomor kontak WhatsApp yang bersangkutan berada dalam kondisi tidak aktif (centang satu).
Tim pers terus berupaya meminta klarifikasi resmi terkait lemahnya pengawasan hingga celah masuknya ponsel ilegal ke sel tahanan.
Ancaman Pidana dan Pelanggaran Hukum Berlapis
Tindakan narapidana yang menyimpan serta menggunakan alat komunikasi ilegal di dalam sel guna mengedarkan narkotika merupakan bentuk kejahatan berat yang melanggar aturan negara:
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atas keterlibatan pengorganisasian peredaran gelap narkotika.
-
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Larangan keras atas kepemilikan alat komunikasi (ponsel) dan barang terlarang di dalam lingkungan Lapas.
Masyarakat mendesak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut serta Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk segera melakukan razia mendadak (sidak), menyita alat komunikasi ilegal di dalam rahanan, serta menindak tegas oknum yang membentengi bisnis haram RB di dalam Lapas Tanjung Gusta.










