Pengurus dan Pemungut Fee Tambang Timah di Belakang Citra Land Diduga Bernama Willy

banner 468x60

Jejak Digital, Pangkalpinang – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal yang beroprasi di belakang Citra Land, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin ( 27/4/2026 ) kembali marak

Dari laporan masyarakat ke awak media yang enggan disebut namanya mengatakan, ” sekarang bang Willi sudah pindah ngurus tambang Ti jenis sebu-sebu, kalau di belakang citraland sudah tidak kerja lagi, karna sudah ada sepanduk larangan nya dari awal bulan tanggal satu, sekarang pindah di daerah bendara pas belakang warung jual babi panggang,” ungkapnya.

banner 336x280

Caption: Puluhan unit tambang pasir timah ilegal di belakang Citra Land Kota Pangkalpinang

 

Dari keterangan pelapor ke media, tim langsung turun ke lokasi di lokasi jalan bandara, terlihat beberapa pron sedang bekerja, tim jejaring pun berhasil menemui salah satu penjaga di lokasi enggan di sebut namanya mengatan, di sini bang Willi yang ngurus, tambah tim ke penjaga tambang lagi, untuk yang beli timah yang beli siapa pak..? Kalau bang Welli ambil fie saja, timah nya mereka jual masing-masing dan hari ini minggu, bang Willi mukin besok kesini, kalau hari biasa belsan pron yang kerja sebutnya

Tim media sudah mengantongi data-data yang akurat, demi berimbang nya berita ini tim mengupayakan kofirmsi ke Willi, lewat chat WhatsApp conteng satu kelihatan nomor kontak tim di blokir Willi, selaku pengurus dan menerima fie di lokasi timah ilegal, yang sosok pemain lama, tidak asing lagi dipertimahan dan pertambangan, dan pemain lama, karna dalam mengupayakan sampai berita ini di tayangkan. Sementara itu Kapolresta Pangkalpinang hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban apapun atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui akun WhatsApp miliknya.

Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah ilegal di Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang diduga dikoordinir oleh oknum warga bernama Willy berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Pasal 158 dan 161, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Penulis.: Prapto )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *