Upaya Sistematis Kembali Terbongkar
PEMALI, BANGKA – Upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan korupsi timah kembali terbongkar. Tim Investigasi menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang sengaja disembunyikan di area perkebunan warga di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Selasa (05/05/2026).
Alat berat tersebut terkonfirmasi milik CV Venus Inti Perkasa, smelter yang terafiliasi dengan terpidana 18 tahun penjara, Thamron alias Aon. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya upaya pengaburan aset negara pasca-vonis kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2020.
Modus Penitipan “Senyap” Selama Dua Tahun
H.K, pemilik lahan perkebunan, mengakui bahwa aset tersebut telah terparkir di tanah miliknya selama lebih dari dua tahun dengan dalih “titipan”. Namun, penelusuran mendalam melalui nomor rangka ke dealer resmi EXINDO mengungkap identitas asli pemilik alat: CV Venus Inti Perkasa.
Ironisnya, dari dua unit yang awalnya dititipkan, satu unit dilaporkan telah raib dari lokasi sejak delapan bulan lalu. Nama seorang oknum berinisial “SNY” mencuat sebagai sosok yang diduga kuat melarikan unit tersebut guna memutus rantai pelacakan aset oleh pihak berwenang.
Upaya Pemindahan Paksa di Tengah Malam
Indikasi kepanikan dari jaringan penyembunyi aset ini mulai terlihat. Pada Senin malam (02/05/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah truk tronton dan tim mekanik dilaporkan menyambangi kebun H.K dengan alasan ingin “menggeser” alat tersebut.
“Ada upaya paksa untuk memindahkan aset ini tepat sebelum tim investigasi turun ke lokasi. Ini jelas upaya penghilangan barang bukti yang terorganisir,” tegas sumber internal tim media.
Mendesak Jampidsus dan Polda Babel Bertindak
Atas temuan skandal persembunyian aset ini, Tim Media Fakta Info dan Global Investigasi segera melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Babel, Jampidsus Kejati Babel, hingga Satgas PKH.
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menyita alat yang tersisa, tetapi juga mengejar sosok “SNY” dan aktor intelektual di baliknya. Pasal perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan bagi siapapun yang membantu mengamankan harta hasil korupsi.
Hingga berita ini dirilis, baik SNY maupun pihak terkait lainnya masih menutup diri dari upaya konfirmasi. Tim Investigasi terus mengawal kasus ini hingga seluruh aset negara yang “ditelan” jaringan ini kembali ke tangan rakyat.
(Tim Investigasi/Red)


















